IWOSUMBAR.COM, Dhamasraya – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Dharmasraya, Drs. Dasril Panin Datuak Labuan mengingatkan, badan publik harus memberikan informasi yang benar agar tidak menjadi sengketa dan hendaknya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang apa saja memang harus diketahui oleh publik.
Hal tersebut disampaikan Wabup Dasril Panin dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Publik di kantor Bupati, Selasa (25/5/21).
“Kalo bisa Dhamasraya tidak ada sengketa informasi publik , tidak ada masyarakat yang tidak memperoleh informasi dari Badan Publik karena itu adalah hak masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut”, tutur Wabup Dhamasraya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Informasi Arif Yumardi SE, dalam sambutannya mengatakan dalam undang undang no 14 tahun 2008 sebuah badan publik yang menggunakan anggaran negara harus memberikan transparansi informasi.
“Dhamasraya yang merupakan pintu masuk Sumatera Barat hendaknya menjadi wilayah yang informatif sehingga semua keunggulan wilayah Kabupaten Damasraya ini bisa diakses oleh semua masyarakat secara keseluruhan”. Ujar Arif.
Selain itu Arif mengatakan buka dan beri kemudahan akses publik untuk tahu atas semua perencanaan, program dan pelaksanaan serta evaluasi dari program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD alias uang rakyat.
“Dharmasraya mesti pioner lagi mengelola informasi publik dan menjadi teras keterbukaan informasi publik di bagian timur Sumatera Barat, ” ujar Arif.
Peserta Bimtek PSI diantaranya terdiri dari wali nagari, ormas dan perwakilan PPID Pembantu. Bimtek juga menghadirkan nara sumber Anggota DPRD Sumbar Leli Arni, Komisioner KI Adrian dan dari PPID Utama Pemkab Dharmasraya dengan moderatori Asisten Ahli Tiwi Utami. (rilis: ppid/kisb)





