Nasional

Balitbanghub Sosialisasikan RPP tentang Bandar Udara Perairan

3
×

Balitbanghub Sosialisasikan RPP tentang Bandar Udara Perairan

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Jakarta – Kemenhub melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) sosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bandar Udara Perairan.

Diketahui, Kehadiran Bandara Perairan di Indonesia dibutuhkan dalam rangka mendukung kemajuan sektor pariwisata nasional.

“Infrastruktur transportasi yang berkembang di negara-negara kepulauan adalah bandara perairan atau water aerodrome dan pesawat apung atau sea plane. Selain mampu membuka konektivitas antar daerah, juga bermanfaat dalam menunjang pengembangan daerah yang berkelanjutan, menghubungkan daerah-daerah terpencil dan perbatasan, serta mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia,”

Demikian disampaikan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara kunci pada acara seminar tema “Public Expose RPP Bandar Udara Perairan dalam Mendukung Pariwisata Nusantara Melalui Kolaborasi Anak Bangsa (Pentahelix), Jumat (15/10).

Lebih lanjut Menhub Budi mengatakan, sesuai arahan Presiden, obyek pariwisata harus dilakukan melalui pendekatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Maka fungsi dan manfaat bandar udara perairan di Indonesia dapat dimaksimalkan.

Baca Juga  Kalah di MA, Demokrat Kubu Moeldoko Hormati Putusan MA

“Saat ini pengaturan bandara perairan di Indonesia masih sangat umum dan minimalis, dimana mengacu kepada payung regulasi penerbangan dan kebandarudaraan. Ketentuan yang ada harus dimodifikasi dan dikontekstualisasikan dengan kebutuhan pengoperasian bandara perairan,” ungkap Menhub.

Dijelaskan Menhub, harus ada usaha untuk mengharmonisasikan antara peraturan penerbangan dan pelayaran, termasuk kerja-sama instansi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan akademisi, dalam penerapan peraturan tersebut agar tercapai tujuan dalam mendukung pariwisata nusantara  melalui kolaborasi anak bangsa (pentahelix).

Sementara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Umar Aris mengatakan, RPP ini merupakan hasil kajian dan kemitraan antara Badan Litbang Perhubungan Kemenhub dengan Universitas Gadjah Mada.

Baca Juga  Perda Bela Beli Karanganyar Bakal Tumbukan UMKM

“Kajian ini merupakan respon dari fenomena belakangan ini yaitu meningkatnya permintaan (demand) terhadap pergerakan transportasi yang bersifat water-to-water dan water-to-land melalui penggunaan pesawat apung atau seaplane,” jelas Umar Aris.

Umar Aris mengungkapkan, pengembangan bandara perairan ini menggabungkan 3 (tiga) sarana transportasi konvensional yaitu darat, laut dan udara. Substansi dari RPP yang telah tersusun ini, pada dasarnya merupakan harmonisasi ketentuan-ketentuan yang ada dalam 3 rezim hukum, yaitu hukum transportasi darat, hukum trasnportasi laut dan hukum transportasi udara.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M,Prof. Dr. Ir. Bambang Triatmodjo, Dr. Eng. Lukijanto, S.T, Maruli Simanjuntak, S.ST dan I Made Pari Wijaya(MM/RDL/LA/HS).