IWOSUMBAR.COM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem memindahkan 2 (dua) ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelli) dari Lampung ke Jambi, Minggu, (20/05/2021).
Kedua satwa ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan satwa di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Setelah dipindahkan ke Jambi, kedua Orangutan berkelamin jantan dan betina, serta masih berusia muda (diperkirakan berumur 1 s/d 1,4 tahun) ini akan direhabilitasi di Stasiun Adaptasi OOS Danau Alo Tanjung Jabung Barat, dan kemudian akan direintroduksi di Stasiun Reintroduksi Pengian Kabupaten Tebo, setelah sebelumnya di Lampung kedua satwa langka ini dirawat di Sumatran Wildlife Center (SWC) JAAN.
Prosesi penyerahan dilakukan di Kantor Balai KSDA Jambi oleh Kepala Balai KSDA Bengkulu kepada Kepala BKSDA Jambi, disaksikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Polres Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, Frankfurt Zooogical Society (FZS), dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Sebelumnya pada tanggal 26 April 2021, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Lampung bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, dalam operasi di pelabuhan Bakauheni, berhasil menyelamatkan kedua orangutan ini, diselundupkan dari Lubuk Pakam Sumut dengan menggunakan bus tujuan Tangerang.
Saat ini kasusnya ditangani Penyidik Polres Lampung Selatan, dan kedua orangutan ini menjadi barang buktinya.
Kepala KSDA Bengkulu Lampung, Donal Hutasoit mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik kepada seluruh pihak/institusi, serta seluruh masyakarat yang telah berhasil menyelamatkan salah satu satwa flagship Indonesia ini.
Dirinya sangat mendukung rehabilitasi kedua orangutan ini dilakukan di kandang orangutan FZS Jambi dengan sarpras/fasilitas yang lebih memadai.
Karena 2 ekor orangutan ini masih belia, sehingga perlu dilatih secara intensif untuk beradaptasi dan bersosialisasi hingga dinyatakan layak secara medis dan perilaku untuk dilepasliarkan di habitat alamnya.
“Mereka harus mampu belajar mencari makan sendiri di hutan, termasuk mencari sarang rayap, hingga membuat sarang di pohon, serta belajar menemukan pohon berbuah, buah seperti apa yang dapat dimakan, dan terkadang bagaimana cara membuka buah dengan kulit yang keras,” ucapnya.
Kepala Balai KSDA Jambi, Rahmad Saleh menyambut baik proses translokasi kedua orangutan tersebut. Bersama-sama dengan FZS, Balai KSDA Jambi disebutnya siap untuk melakukan rehabilitasi dan reintroduksi ke habitat baru di Bentang Alam Bukit Tigapuluh.
Rencananya, kedua satwa akan melalui tahapan karantina di fasilitas kandang orangutan FZS di Kota Jambi untuk pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, yang selanjutnya dilaksanakan habituasi dan rehabilitasi di Stasiun Danau Alo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pada akhirnya akan direintroduksi di Stasiun Reintroduksi Pengian Kabupaten Tebo.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kita bersama dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati kita khususnya orangutan sumatera.” ujarnya.
Orangutan sumatra (Pongo abelli) adalah spesies dilindungi, dan endemik di Sumatra. Badan konservasi dunia The International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukan orangutan dalam status kritis.
Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan satwa ini ke dalam apendiks I.(*)





