EkonomiHukumPolitik

Pernyataan Novel Korupsi Bansos Rp100 T Kontroversial

3
×

Pernyataan Novel Korupsi Bansos Rp100 T Kontroversial

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – Pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan soal dugaan adanya tindak pidana korupsi di bantuan sosial atau bansos senilai Rp100 triliun cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono menjawab sampai saat ini tidak jelas, asal angka Rp100 triliun yang dimaksud Novel itu. Apakah dugaan korupsinya, atau nilai proyek bansosnya.

“Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” sebut Edy Jumat (21/5/2021)

Edy mengatakan, kalau yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, rasanya sulit diterima akal sehat. Begitu pun jika dimaksud nilai proyek atau program bansos.

Baca Juga  WBP Suliki Ikuti Konseling, Tim Kesehatan Mahasiswi Departemen UNP

Dijelaskan, dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 besarnya Rp695,2 triliun, alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial adalah Rp234,3 triliun.

Adapun bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun. “Jadi proyek apa yang dimaksud?” tanya Edy.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP itu pun meminta Novel sebaiknya hindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi .

Edy memastikan, Pemerintah berkomitmen untuk menutup berbagai celah yang mungkin bisa digunakan untuk dikorupsi.

Salah satu wujud paling nyata adalah arahan Presiden agar tahun 2021 pemberian bansos dalam bentuk barang diminimalkan. Sebaliknya, pemberian bantuan secara non tunai, transfer via rekening, atau langsung kepada penerima melalui kantor pos.

Baca Juga  Pengelolaan Keuangan UMKM Penjahit Rumahan Iyek dalam Proses Produksi

Hal itu bisa dilihat dalam skema PEN 2021. Dari total anggaran klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp150,28 triliun, praktis hanya Rp2,45 triliun yang dialokasikan dalam bentuk barang, yaitu bantuan beras.

“Lainnya disalurkan melalui non tunai, transfer atau melalui kantor pos langsung kepada penerima manfaat,” kata Edy.

Pemerintah telah melakukan monitoring ketat untuk meminimalkan potensi korupsi. Kantor Staf Presiden sendiri telah membentuk Tim Monev PEN yang bekerja sejak 2020. (**/IWO)