IWOSUMBAR.COM, DHARMASRAYA – seorang laki-laki berinisial PG (25) diamankan jajaran Polres Dharmasraya kedapatan memiliki 3 pucuk senjata api rakitan beserta puluhan butir peluru aktif, di daerah Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Selasa (28/9).
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono dalam keterangan pers Rabu (29/9/2021) menyampaikan, dalam PG diamankan Tim gabungan Unit Polsek Sungai Rumbai dan Unit Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda A. Agung Ngurah
Santa telah mengamankan seorang laki-laki berinsial PG (25) pada hari Selasa tanggal 28 September 2021.
Dikatakan, Tim mengamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan, tiga puluh butir selongsong amunisi, dan dua butir amunisi aktif yang belum digunakan.
“Menurut pengakuan pelaku ini, membeli sejata api rakitan dan berserta amunisinya dari pelaku pembuatan senjata api rakitan yang telah kita amankan sebelumnya,” ucap AKBP Anggun.
Lanjut Kapolres, pelaku membeli sejata api rakitan warna kuning dengan harga Rp. 5.500.000,-, kemudian satu pucuk senjata api warna coklat dengan harga Rp. 1.000.000,- dan yang satu pucuk senjata api warna coklat sudah lama dimiliki pelaku dan tidak ingat berapa harga yang dibelinya.
“Untuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp. 25.000,- sebanyak satu butir peluru,” terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman Pidana selama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.(*)





