HukumNasional

Digugat Cerai Istri, Pengusaha Emas Beberkan Fakta Ini

6
×

Digugat Cerai Istri, Pengusaha Emas Beberkan Fakta Ini

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA- PENGUSAHA EMAS, Irfan Azwar digugat cerai oleh istrinya Fitri Natasia di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan.

Gugatan cerai tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor : 2246/Pdt.G/2021/PA.JS.

Menilik informasi perkara Pengadilan, melalui sip.pa-jakartaselatan.go.id, gugatan tersebut dilayangkan Fitri Natasia sejak 10 Juni 2021.

Dalam gugatan yang disidangkan dengan agenda untuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat.

Diungkap permasalah tentang adanya penghinaan terhadap keluarga dari Istri, disebutkan juga sering terjadi keributan yang berturut-turut, sehingga kondisi rumah tangga tidak harmonis.

Kuasa hukum Irfan Azwar, Seprayogi Linel SH. Membenarkan gugatan cerai tersebut, agenda menghadirkan saksi-saksi, menanyakan saksi dan memperlihatkan bukti, serta menyampaikan keterangan dari tergugat

Baca Juga  Dubalang Gagalkan Rencana Aksi Tawuran Remaja di Kuranji

Ditemui usai menjalani sidang, Seprayogi Linel SH. kepada awak media membantah beralasan bahwa dasar gugatan tersebut tidak cukup memenuhi.

“Melihat gugatannya (cerai), bertengkarnya disitu tertulis dari tahun 2021. Kalau dari 2021 bukan terus menerus namanya. Makanya kami menjelaskan bahwa itu adalah rentetan dari masalah sebelumnya.” terang Seprayogi.

Saat ditanya bagaimana sikap Irfan menghadapi gugatan cerai istrinya, Seprayogi menerangkan bahwa kliennya menerima perceraian.

Namun, sambung Yogi, sebelum diputuskan hakim, Irfan ingin mengungkap fakta sesungguhnya.

“Sebenarnya Irfan menerima, bercerai sesuai dengan gugatan si penggugat (Fitri). Namun dalam perceraian perlu dijelaskan bahwa faktanya terbalik, tidak seperti yang dituduhkan penggugat (istri). Irfan di dalam persidangan menceritakan kondisi rumah tangga sesungguhnya, agar tidak terjadi fitnah. Di sini kita bukan mencari siapa yang salah, siapa yang benar. Kita mencari keadilan.” Ungkap Yogi.

Baca Juga  Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Busuk di Pantai Ulak Karang

Yogi mengatakan, Fakta yang terjadi tidaklah demikian. Selama menikah Irfan tidak pernah melakukan kekerasan. Dan penggugat pun mengakui itu.

“Tidak pernah ada kekerasan fisik. Bahkan, faktanya keluarga penggugat banyak dibantu oleh Irfan,” Kata Yogi Bahkan, dari keterangan saksi malah penggugat tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.

“Sebenarnya banyak saksi yang akan dihadirkan, namun waktu yang tidak mengizinkan” tambah Yogi.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum penggugat menolak diwawancara.

“Tidak bisa wawancara sekarang,” kata Kuasa hukum penggugat Ramdan Alamsyah kepada wartawan usai sidang. (*)