IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – Tingkatan kedisiplinan berlalu lintas, Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) dalam rilisnya ke media online, mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021 yang dilaksanakan oleh Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Senin (21/9/2021).
Operasi Patuh Jaya sendiri dilaksanakan selama dua pekan ke depan atau sampai 3 Oktober 2021. Melalui operasi ini, polisi akan menindak pengendara yang melanggar aturan selama berkendara.
“Sudah seharusnya kita mendukung operasi Patuh Jaya gunanya meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat dalam berkendaraan di jalan raya, ini demi kebaikan kita semua,” sebut Koordinator Laksi Azmi Hidzaqi.
Diketahui Operasi Patuh Jaya 2021 serentak digelar di Indonesia selama 14 hari mulai 20 September-3 Oktober 2021.
Yang bertujuan agar dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta menysosialisasikan protokol kesehatan covid-19.
“Oleh karena itu kami berharap operasi ini dapat di jadikan sarana perbaikan di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan dalam berkendaraan di jalanan,” sebut Azmi .
Sesuai dengan program Kapolri yang mengusung jargon Polri Presisi yaitu (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan), Polri Presesi di harapkan jajaran polisi dalam melayani dan mengayomi masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis ketimbang pendekatan yang berlebihan.
Kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Oleh karena itu masyarakat di himbau untuk mematuhi segala aturan hukum yang ada.
Berikut daftar untuk kendaraan bermotor yang terhadap pelanggaran lalu lintas :
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, atau memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, Setiap pengendara kendaraan bermotor yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.
Juga bagi setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Selanjutnya, Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling rendah, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. (Laksi).





