Peristiwa

Corona Berkembang, Tegakan Prokes dan Hukum Berbasis Keterbukaan

3
×

Corona Berkembang, Tegakan Prokes dan Hukum Berbasis Keterbukaan

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, Padang – Ngerii,.. Kasus covid-19 terus mengurita di Sumatera Barat (Sumbar), hari ini di berbagai media Menkes sebutkan dua kota, Bukittinggi dan Solok zona merah.

Terus apakah Sumbar pasrah hingga seluruh provinsi ini berlabel zona merah tentu tidak.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan, semangat bersama dan bergerak bersama adalah kunci keluarkan Sumbar dari Zona Merah, Oranye atau Kuning sekalipun.

“Caranya adalah tegakan protokol. kesehata sscara kaffah, tidak ada cara lain menekan dan memutus rantai penyebaran virus korona ini, obat belum ada, vaksinasi juga bukan jaminan terbebas dari terpapar covid-19, ” ujar Adrian, Jumat (22/5-2021) di Kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Kota Padang.

Baca Juga  UNP Raih Sertifikat Pemeriksa Halal dari BPJPH Kemenag-RI

Meski Prokes 3M (masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan) telah masif disosialisasikan kata Adrian, tetap juga sebagian warga masih madar dan tangkar (abai).

“Tegakan Prokes ketat butuh pengawasan dan penegakan hukum atau tindakan, Prokes adalah keputusan nasional, Sumbar juga punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, apalagi, perangkat itu bisa menjadi penegakan hukum, ” ujar Toaik nama seharinya.

Tapi karena terkait penegakan aturan tentu harus transparan dan pengawasan serta penegakan hukum Prokes itu mesti berbasiskan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga  Pengisian E-Monev Berakhir, Partisipasi Badan Publik Meningkat

“Jangan tebang pilih dan pihak berkompeten harus terbuka informasi publik dalam mengawasi dan menindak siapa saja yang abaikan protokol kesehatan itu. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan kita semua, Kita tak ingin ada ledakan kasus dan tsunami covid-19 di Sumbar ini, ” ujar Toaik.

Silahkan gunakan berbagai perangkat sosialisasi, baik website resmi badan publik maupun masif di platform media sosial.

“Sebut saja pengawasan ketat Prokes itu seperti apa sasaran yang diawasi apa saja. Terus penegakan hukum bagaimana pula, apa saja sanksinya, semua itu publik berhak tahu, ” ujar Adrian. (rilis: ppid-kisb)