PADANG- Penentuan awal 1 Ramadhan dalam kalender Hijriah dilakukan melalui metode rukyatul hilal, yakni pengamatan langsung bulan sabit muda (hilal) sesaat setelah matahari terbenam pada tanggal 29 Sya’ban. Metode ini menjadi salah satu rujukan resmi dalam menetapkan awal bulan puasa di Indonesia.
Rukyatul hilal dilakukan dengan mengamati posisi hilal di ufuk barat menggunakan mata telanjang maupun alat bantu optik seperti teleskop dan theodolit. Berikut panduan lengkapnya.
Waktu Pengamatan: Pengamatan hilal dilakukan sesaat setelah matahari terbenam (waktu maghrib) pada tanggal 29 Sya’ban.
Jika hilal terlihat pada hari tersebut, maka malam itu langsung ditetapkan sebagai 1 Ramadhan. Namun apabila hilal tidak terlihat, bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), dan 1 Ramadhan jatuh pada hari berikutnya.
Lokasi Pengamatan: Pemilihan lokasi menjadi faktor penting dalam keberhasilan rukyat. Tempat yang ideal adalah area dengan cakrawala barat terbuka dan bebas dari penghalang seperti bangunan atau pepohonan.
Beberapa lokasi yang umum digunakan antara lain: Di tepi pantai. Di atas puncak bukit. Dan di lantai atas gedung tinggi. Kondisi langit yang cerah dan minim polusi cahaya juga sangat membantu proses pengamatan.
Arah Pandang dan Teknik Pengamatan: Hilal berada di posisi rendah dekat ufuk barat dan memiliki bentuk sangat tipis, sehingga sulit dilihat dengan mata telanjang. Oleh karena itu, pengamat biasanya memfokuskan pandangan ke arah terbenamnya matahari.
Dalam praktiknya, digunakan teleskop atau alat optik lainnya untuk membantu mendeteksi keberadaan hilal yang redup.
Alat Bantu yang Digunakan: Selain pengamatan kasatmata, tim rukyat biasanya memanfaatkan: Teleskop astronomi. Theodolit. Kamera sensor digital (metode kasat-citra). Penggunaan alat ini membantu meningkatkan akurasi dan dokumentasi hasil pengamatan.
Kriteria Visibilitas Hilal MABIMS: Di Indonesia, kriteria visibilitas hilal mengacu pada kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Berdasarkan kriteria terbaru yang digunakan Kementerian Agama, hilal dinyatakan memenuhi syarat rukyat apabila memiliki: Tinggi minimal 3 derajat. Elongasi minimal 6,4 derajat. Jika parameter ini terpenuhi dan hilal berhasil diamati, maka awal bulan Hijriah dapat ditetapkan.
Penetapan Melalui Sidang Isbat: Hasil pengamatan hilal dari berbagai titik di seluruh Indonesia kemudian dilaporkan kepada pemerintah. Keputusan akhir ditetapkan melalui Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama.
Sidang ini melibatkan para ahli astronomi, perwakilan ormas Islam, dan instansi terkait untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat akurat dan dapat diterima secara luas.
Dengan proses rukyatul hilal yang sistematis dan melibatkan banyak pihak, penetapan awal Ramadhan diharapkan berjalan objektif, ilmiah, dan sesuai syariat.






