PADANG- Aksi pencurian ponsel yang terjadi di kawasan Kuranji, Kota Padang, akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MY (36), yang dikenal dengan sapaan Komo, diamankan Tim I Opsnal Polresta Padang setelah terekam kamera pengawas mengambil ponsel milik warga.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Musala Singapura, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Korban, Riyan Andara, menyadari ponselnya hilang saat hendak mengambil perangkat yang sebelumnya disimpan di kamar garin usai membersihkan musala.
Saat dicek, ponsel merek Vivo V60 warna hitam tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mendapati seorang pria terlihat mengambil ponselnya. Merasa dirugikan sekitar Rp4 juta, korban melapor ke polisi.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 16 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan saat sedang tertidur di musala SPBU Ketaping,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Tanpa perlawanan, MY langsung diamankan petugas. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menggadaikan ponsel hasil curian kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Bijaksana. Tim Opsnal kemudian menjemput orang tersebut di kawasan Ketaping sekaligus mengamankan barang bukti.
Satu unit ponsel Vivo V60 warna hitam beserta kotaknya berhasil diamankan. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.






