PADANG Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang, Sumatera Barat, resmi memulai ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa (17/2/2026). Penetapan awal Ramadan ini dilakukan lebih dahulu dibandingkan organisasi Islam lainnya maupun keputusan pemerintah yang menetapkan awal puasa melalui sidang isbat pada hari yang sama.
Sejak Senin malam (16/2/2026), tampak ratusan jemaah telah lebih dulu melaksanakan salat tarawih perdana secara berjamaah. Suasana khusyuk tampak di sejumlah surau dan musala yang menjadi pusat kegiatan ibadah.
Pelaksanaan tarawih dipusatkan di beberapa titik di Kecamatan Pauh, di antaranya Surau Baru di Kelurahan Binuang Kampung Dalam serta Musala Baitul Ma’mur. Pada malam pertama Ramadan tersebut, jemaah melaksanakan salat tarawih sebanyak 23 rakaat, terdiri dari 20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir.
Penetapan awal Ramadan oleh jemaah Naqsabandiyah dilakukan berdasarkan metode hisab qamariyah yang merujuk pada Kitab Munjid. Metode ini merupakan pedoman perhitungan yang telah digunakan secara turun- temurun dalam tradisi tarekat tersebut.
Imam Musala Baitul Ma’mur, Alfitman, mengatakan bahwa perbedaan waktu dalam memulai puasa merupakan hal yang biasa terjadi dan telah menjadi bagian dari keyakinan jemaah.
“Perbedaan ini adalah tradisi yang sudah kami jalani sejak lama. Kami tetap menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati,” ujarnya.
Selain di Kota Padang, jemaah Naqsabandiyah di sejumlah daerah lain di Sumatera Barat, seperti Solok dan Pesisir Selatan, juga memulai puasa pada tanggal yang sama.
Momentum ini kembali menunjukkan dinamika penetapan awal Ramadan di Indonesia yang kerap menghadirkan perbedaan, namun tetap berada dalam semangat persatuan dan saling menghargai antarumat beragama.






