PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mengatur perubahan jam masuk, waktu istirahat, hingga jam pulang kerja.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Padang. Kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesempatan beribadah selama Ramadan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/95/BU-PDG/2026, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB. Waktu istirahat yang biasanya satu jam dipersingkat menjadi 30 menit. Sementara itu, jam pulang kantor ditetapkan pukul 15.00 WIB.
Khusus pada hari Jumat, terdapat penyesuaian tambahan. Waktu istirahat menjadi satu jam untuk memberikan kesempatan bagi ASN pria melaksanakan salat Jumat, dengan jam pulang kerja pukul 15.30 WIB.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu, jam kerja juga mengalami perubahan. ASN dengan sistem enam hari kerja diperbolehkan pulang lebih awal, yaitu pukul 14.00 WIB.
Secara keseluruhan, jumlah jam kerja efektif ASN Pemko Padang selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per pekan.
Selain pengaturan jam kerja, terdapat pula penyesuaian ketentuan pakaian dinas. Selama Ramadan, ASN tidak diwajibkan mengenakan busana muslim setiap hari, namun tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.






