PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menggelar razia sosialisasikan Surat Edaran Wali Kota terkait ketentuan operasional serta larangan usaha selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Minggu malam (15/2/2026).
Kegiatan ini difokuskan untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Padang memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga suasana kondusif selama Ramadhan nanti
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan sosialisasi kepada pengelola cafe secara persuasif mengenai jam operasional usaha, pembatasan aktivitas tertentu, serta imbauan menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama warga menjalankan ibadah puasa.
Kepada pemilik kafe dan tempat hiburan juga diingatkan agar menyesuaikan jam operasional dengan norma agama serta kearifan lokal yang berlaku. “Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman di tengah masyarakat”, sebut petugas Satpol PP.
Usai melakukan sosialisasi, patroli dilanjutkan dengan pengawasan di sejumlah titik keramaian. Petugas mengantisipasi aktivitas nongkrong muda- mudi yang melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Pemeriksaan identitas juga dilakukan terhadap pengunjung di beberapa kafe dan tempat karaoke, terutama bagi mereka yang tidak membawa kartu identitas.






