Nasional

KI Pusat Umumkan Nilai IKIP Nasional 2021 Capai 71,37

3
×

KI Pusat Umumkan Nilai IKIP Nasional 2021 Capai 71,37

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Tim Pokja KI Provinsi dan Tim Ahli berhasil menuntaskan analisis rekapitulasi nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dalam kegiatan Forum Dewan Penyelia Nasional (NAC Forum/National Assesment Council ).

Diketahu, NAC Forum sebagai sarana untuk analisis hasil penilaian IKIP 2021 oleh para Informan Ahli Pusat dan Informan Ahli Daerah juga Pokja (Kelompok Kerja) KI Pusat dan KI Provinsi.

Hasil analisis data IKIP penetapan nilai IKIP secara Nasional Tahun 2021 sebesar 71,37 yang diumumkan oleh KI Pusat kepada publik, Jumat 17 September 2021 di ICE BSD Tangerang Selatan Banten. Jumat (17/9/2021)

Ketua KI Pusat Gede Narayana menjelaskan bahwa persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 yang berlangsung selama satu tahun itu telah berhasil menetapkan IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak 10 tahun pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tanah air.

Baca Juga  Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB di Bandara Ilaga

Disampaikannya, dengan adanya hasil IKIP Nasional 202I maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Bahwa nilai IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37 menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air berada pada kondisi sedang,” sebut Gede.

Dikatakan, nilai IKIP Nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 Informan Ahli (IA) 34 Provinsi yang memberikan indeks 72,60 dan hasil penilaian 17 IA Nasional yang memberikan indeks 68,54, penilaian IKIP Nasional 2021 merupakan gambaran pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember.

Gede Narayana melanjutkan bahwa, dengan adanya nilai IKIP 2021 dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan UU KIP yang telah dijalankan oleh Badan Publik maupun masyarakat pengguna Informasi Publik.

Baca Juga  Indosat Pastikan Libur Nataru Tetap Nyaman dan Seru

Selain itu, nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan keterbukaan informasi publik di Indonesia serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan UU KIP itu sendiri, katanya menegaskan.

“bahwa sejak 10 tahun berdiri, Komisi Informasi belum memiliki indeks yang dapat memotret secara keseluruhan tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia,” papar gede.

Namun menurutnya, untuk monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dan hasil monev tersebut dijadikan data awal untuk melengkapi penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. (rel)