PASAMAN BARAT – Upaya peredaran narkotika di wilayah Pasaman Barat kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RP (37) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Dalam press release yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga di Mapolres, Kamis (12/2/2026), Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengungkapkan, pihaknya memusnahkan sebanyak 562,16 gram sabu dari total berat kotor 636,87 gram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam rangkaian Operasi Antik Singgalang 2026.
“Sebanyak 562,16 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan sabun lalu dibuang ke selokan. Sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” kata Kapolres.
Sebelumnya penangkapan RP bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Pasar Pokan, Nagari Air Bangis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di Jorong Pasar Pokan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar, lima paket kecil, serta 55 paket sedang sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Redmi Note 60 warna hitam, kotak merek Exclay Mation, satu pack plastik bening, tas sandang coklat, baju kuning, serta uang tunai Rp267.000 yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B dengan nilai pembelian mencapai Rp192 juta. Barang itu rencananya akan diedarkan di Kecamatan Sungai Beremas dan Ranah Batahan.
Polisi memperkirakan keuntungan yang bisa diraup pelaku mencapai lebih dari Rp20 juta. Jika dikalkulasikan, pengungkapan kasus ini disebut telah menyelamatkan sekitar 880 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Kapolres menambahkan, selama pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026, pihaknya telah mengungkap enam kasus narkotika dengan total tujuh tersangka yang kini menjalani proses penyidikan.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri, BNNK Pasaman Barat, tersangka RP, serta penasihat hukumnya.
Polres Pasaman Barat bertekad akan terus memburu jaringan di atasnya guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.






