Berita

Satpol PP Tertibkan Bangli di Sempadan Sungai Simpang Haru

1
×

Satpol PP Tertibkan Bangli di Sempadan Sungai Simpang Haru

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Satpol PP Tertibkan Bangli di Sempadan Sungai Simpang Haru)

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar (Bangli) yang berdiri di kawasan garis sempadan sungai Tepi Bandar Kali, Simpang Haru, Selasa (10/2/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta kelestarian lingkungan perkotaan.

Penertiban dipimpin Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. Ia menyampaikan bahwa bangunan yang dibongkar terbukti melanggar ketentuan karena berada di area yang seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan.

Kawasan sempadan sungai memiliki peran vital dalam menjaga fungsi aliran air, keseimbangan ekosistem, serta meminimalisir risiko bencana seperti banjir dan longsor. Selain itu, keberadaan bangunan liar juga dinilai mengganggu estetika kota dan menyulitkan proses pemeliharaan sungai.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan telah diberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bagian dari upaya pembinaan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata -mata tindakan represif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan kota.

“Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Tujuan utamanya untuk menjaga lingkungan tetap lestari serta menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, sehingga tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mendirikan bangunan di kawasan terlarang, khususnya di sepanjang aliran sungai, demi keselamatan dan kenyamanan bersama.