Hukum

Karyawan Tempat Hiburan Malam di Padang Ditangkap Usai Jual Ponsel Pengunjung

0
×

Karyawan Tempat Hiburan Malam di Padang Ditangkap Usai Jual Ponsel Pengunjung

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Karyawan Tempat Hiburan Malam di Padang Ditangkap Usai Jual Ponsel Pengunjung)

PADANG- Kasus pencurian ponsel milik pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di Kota Padang akhirnya tertangkap setelah lebih dari sebulan berlalu. Tim Klewang Polresta Padang berhasil mengamankan seorang karyawan swasta yang diduga sebagai pelaku.

Terduga pelaku berinisial RN (25), warga Kecamatan Padang Timur, diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB saat sedang bekerja di Grande Bar dan Karaoke, Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Padang Barat.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari (28/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bernama Joni Harman tengah berada di area Grande Bar & Karaoke.

“Pelaku menemukan ponsel korban yang tergeletak di area parkiran. Kesempatan itu dimanfaatkan dengan mengambil ponsel dan membawanya pulang,” ujar Apri, Senin (9/2/2026).

Ponsel yang diambil berupa Samsung Galaxy A50 warna hitam. Tiga hari setelah kejadian, RN menjual ponsel tersebut kepada seorang pria bernama Handri, yang diketahui merupakan anggota Satpol PP, seharga Rp500 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan sinyal ponsel yang dilakukan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Sinyal ponsel baru aktif dan terdeteksi pada Sabtu (7/2/2026) di kawasan Andalas.

“Setelah ditelusuri, ponsel berada di tangan Handri. Dari pengakuannya, barang tersebut dibeli dari RN,” kata Kapolresta.

Berbekal informasi itu, polisi mendatangi Grande Bar dan Karaoke dan mengamankan RN keesokan harinya. Dalam pemeriksaan, RN mengakui perbuatannya.