Hukum

Satpol PP Tertibkan PKL Liar di Padang Timur, Tegaskan Fungsi Trotoar dan Jalan Umum

3
×

Satpol PP Tertibkan PKL Liar di Padang Timur, Tegaskan Fungsi Trotoar dan Jalan Umum

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Satpol PP Tertibkan PKL Liar di Padang Timur, Tegaskan Fungsi Trotoar dan Jalan Umum)

PADANG- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah ruas jalan wilayah Kecamatan Padang Timur, Senin (9/2/2026).

Dalam operasi tersebut, masih ditemukan pedagang yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berjualan. Aktivitas ini dinilai mengganggu ketertiban umum, mengurangi kenyamanan pengguna jalan, serta menyalahi fungsi trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Petugas Satpol PP memberikan teguran disertai edukasi secara persuasif kepada para pedagang agar mematuhi peraturan daerah dan memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.

Meski demikian, terhadap pedagang yang tetap mengabaikan peringatan dan berulang kali melakukan pelanggaran, petugas mengambil tindakan tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

“Penertiban dilakukan dengan mengamankan barang dagangan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kedisiplinan”.

Seluruh barang bukti hasil penertiban kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah ini, Satpol PP berharap kesadaran para pedagang terhadap pentingnya mematuhi Peraturan Daerah semakin meningkat demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.