PADANG– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menggelar mudzakarah penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini melibatkan Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang.
Ketua Baznas Kota Padang, H. Yuspardi, mengatakan mudzakarah ini bertujuan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan menjadi acuan resmi bagi masyarakat Kota Padang dalam menunaikan kewajiban ibadah pada Ramadan tahun ini.
“Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur yang hadir dan diharapkan dapat memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil mudzakarah, besaran zakat fitrah di Kota Padang ditetapkan menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Untuk beras jenis Sokan atau Anak Daro dengan harga Rp20.000 per kilogram, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang. Sementara untuk beras jenis IR 42 dengan harga Rp18.000 per kilogram, zakat fitrah sebesar Rp45.000 per orang. Adapun untuk beras dengan harga di bawah Rp16.000 per kilogram, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang.
Selain zakat fitrah, mudzakarah juga menetapkan besaran fidyah yang dikonversikan dengan kebutuhan makanan pokok satu hari, yakni sebesar Rp45.000 per hari per orang.
Perwakilan Dinas Perdagangan Kota Padang, Kabid Stabilisasi Harga Bahan Pokok dan Barang Penting, Edrian Edward, menyampaikan bahwa penetapan ini merujuk pada data harga beras di pasaran Kota Padang per Senin, 9 Februari 2026. Harga beras premium tercatat sebesar Rp20.000 per kilogram, sedangkan beras medium berada di kisaran Rp16.000 per kilogram.
Wakil Ketua MUI Kota Padang, Dr. Zulmaidi, menilai penetapan zakat fitrah berdasarkan harga rata-rata beras merupakan langkah tepat, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini belum sepenuhnya pulih.
Pemerintah Kota Padang. Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, juga menyatakan siap men-sosialisasikan hasil penetapan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), masjid, dan musala di Padang.
Ketua DMI Kota Padang yang diwakili Johardi Dt. Bandaro Putih, yang menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendorong serta menyosialisasikan besaran zakat fitrah dan fidyah kepada pengurus masjid.
Sementara itu, Kasi Zakat Kementerian Agama Kota Padang, Syufrizal, menegaskan pihaknya mendukung penuh hasil mudzakarah dan siap mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh Baznas bersama organisasi keagamaan.
Baznas Kota Padang memastikan hasil penetapan zakat fitrah dan fidyah ini akan segera disosialisasikan secara luas melalui Pemerintah Kota Padang.






