Dharmasraya — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai matinya Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menjaga pelayanan dasar kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Dharmasraya menjelaskan, belum dibayarkannya proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) PJU disebabkan adanya rekomendasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang harus ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh para pihak. Dilakukan untuk memastikan kewajaran harga serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Perjanjian KPBU PJU Kabupaten Dharmasraya telah ditandatangani pada 19 September 2023 oleh Bupati Dharmasraya selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dengan PT Dharmasraya Kilau Abadi sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP), melalui Perjanjian Peningkatan Infrastruktur Ketersediaan Layanan PJU.
Namun, sebelum pembayaran dilakukan, Bupati Dharmasraya Annisa meminta BPKP melaksanakan audit guna memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan.
Hasil audit BPKP menyebutkan adanya potensi ketidakwajaran pada nilai proyek KPBU, nilai tagihan BUP, serta tagihan listrik PJU. Selain itu, ditemukan pula sejumlah permasalahan dalam tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi KPBU, hingga pelaksanaan perjanjian kerja sama.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah daerah memutuskan menunda pembayaran hingga seluruh rekomendasi audit BPKP dilaksanakan. Rekomendasi itu mencakup revisi tahapan penyiapan KPBU, penyesuaian output perjanjian dengan kondisi riil di lapangan, identifikasi PJU eksisting agar tagihan listrik mencerminkan kondisi sebenarnya, serta revisi nilai Availability Payment (AP) yang menjadi dasar penagihan BUP.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah berkoordinasi dan menilai perlu adanya pembahasan lanjutan bersama seluruh pihak terkait guna menindaklanjuti rekomendasi audit tersebut.
Sementara itu, pihak BUP menyarankan agar pemerintah daerah melakukan konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, LKPP, serta Kantor Bersama KPBU, untuk memperoleh solusi yang sejalan dengan regulasi skema KPBU.
BUP juga menyatakan belum dapat menghidupkan kembali lampu PJU karena belum adanya kepastian pembayaran AP. Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah menegaskan kesiapannya untuk membayar tagihan KPBU sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum dan prinsip kewajaran, sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, Pemkab Dharmasraya tetap mengambil langkah konkret guna meminimalisasi dampak yang dirasakan masyarakat. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan melakukan pemasangan dan meterisasi sekitar 700 titik PJU sebagai solusi jangka pendek demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Sekretaris Daerah Dharmasraya, Jasman Rizal mengatakan pemerintah daerah tidak lari dari tanggung jawab. “Seluruh proses yang ditempuh bertujuan memastikan pelaksanaan kerja sama KPBU berjalan sesuai aturan hukum, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi keuangan daerah”.






