Hukum

Larikan Ponsel Lansia, Pria Berinisial T Ditangkap Polisi

1
×

Larikan Ponsel Lansia, Pria Berinisial T Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Larikan Ponsel Lansia, Pria Berinisial T Ditangkap Polisi)

PADANG- Pemanfaatan teknologi kembali membantu kepolisian mengungkap kasus kriminal di Kota Padang, Sumatera Barat.

Melalui pelacakan nomor identitas perangkat atau International Mobile Equipment Identity (IMEI), Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil membongkar kasus pencurian telepon seluler yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Kuranji.

Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tampat Pincuran 7, Kelurahan Kalumbuk. Korban diketahui bernama Ida Primadona (56), yang saat kejadian sedang tertidur di dalam kamarnya.

Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi pada malam hari. Pelaku mengetok jendela kamar korban hingga membuat korban terbangun dan keluar rumah sambil membawa satu unit ponsel Redmi 9A warna Sky Blue.

“Di luar rumah, pelaku berpura- pura meminta korban menghubungi orang tuanya menggunakan ponsel tersebut. Namun, saat ponsel berada di tangan korban, pelaku langsung menariknya dan melarikan diri,” ujar Yasin, Kamis (5/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengandalkan pelacakan IMEI ponsel yang dicuri.

Hasil penelusuran mengarah ke wilayah Kalumbuk, Kecamatan Kuranji. Ponsel korban terdeteksi berada pada seorang pria bernama Taufik. Saat didatangi petugas, Taufik mengaku memperoleh ponsel tersebut dari mamaknya, Mesrizal.

Dari keterangan Mesrizal, ponsel itu diketahui berasal dari seorang pria berinisial FA (30) yang menggadaikannya dengan harga Rp300 ribu. Berbekal informasi tersebut, Tim Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi melanjutkan pencarian terhadap FA.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan di belakang Masjid Marhamah, wilayah Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.

“Saat diamankan, pelaku mengakui telah mencuri ponsel milik korban,” kata Yasin.