Berita

Tegakkan Perda Padang Aman dan Nyaman Pol PP Ingatkan Pelajar dan PKL

1
×

Tegakkan Perda Padang Aman dan Nyaman Pol PP Ingatkan Pelajar dan PKL

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Tegakan Perda Padang Aman dan Nyaman Pol PP Ingatkan Pelajar dan PKL)

PADANG — Upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman umum terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melalui patroli dan pengawasan rutin di sejumlah titik rawan, Rabu (4/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan peringatan dan pembinaan kepada sejumlah pelajar yang berada di kawasan wisata Pantai Air Manis serta menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di kawasan Simpang Haru.

Saat menyisir kawasan Bukit Peti-Peti, Jalan Pantai Air Manis, personel Satpol PP menemukan enam pelajar masih mengenakan seragam sekolah sedang berkumpul di lokasi yang relatif jauh dari permukiman warga. Untuk mengantisipasi potensi risiko, petugas langsung memberikan arahan dan pembinaan kepada para pelajar.

Kepada petugas, para pelajar tersebut mengaku hanya singgah dan berkumpul bersama teman sepulang sekolah. Setelah diberikan nasihat, mereka diminta membubarkan diri dan segera kembali ke rumah masing- masing.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan dini agar pelajar tidak berada di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.

“Kami mengingatkan para pelajar agar setelah jam sekolah langsung pulang ke rumah dan tidak berlama-lama di tempat yang rawan. Ini demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar Harvi.

Selain pembinaan pelajar, Satpol PP juga melakukan pengawasan di depan Stasiun Kereta Api Simpang Haru pada sore hari. Di lokasi tersebut, petugas masih mendapati sejumlah PKL memanfaatkan trotoar untuk berjualan, sehingga mengganggu akses pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan bahaya.

Petugas kemudian memberikan teguran serta imbauan secara persuasif agar para pedagang segera mengosongkan trotoar dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kami sudah menyampaikan imbauan secara humanis. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan penertiban sesuai aturan,” katanya.

Harvi menambahkan, kegiatan pengawasan dan penertiban yang dilakukan bukan bertujuan menghambat usaha masyarakat, melainkan sebagai bagian dari upaya penataan kota yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Padang.