PADANG- Aparat gabungan kembali melakukan penataan terhadap selasar Pasar Raya Padang bagian Barat, Rabu (4/2/2026). Dalam penertiban tersebut, sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih memanfaatkan area pejalan kaki ditindak karena melanggar aturan.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang untuk mengembalikan fungsi selasar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Dengan lingkungan pasar yang lebih tertata, diharapkan daya tarik Pasar Raya meningkat sehingga berdampak positif terhadap aktivitas perdagangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan setelah upaya persuasif berulang kali disampaikan kepada para pedagang.
“Imbauan sudah sering kami sampaikan agar PKL tidak berjualan di jalur pejalan kaki. Namun karena masih ada yang melanggar, maka penertiban harus kembali dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Chandra.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Rozaldi, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan bahwa penataan kawasan Pasar Raya bertujuan untuk kepentingan bersama.
“Harapan kami, Pasar Raya bisa kembali tertib, nyaman, dan ramai pengunjung. Dengan kondisi yang lebih teratur, roda perekonomian masyarakat yang bergantung di kawasan ini juga dapat bergerak lebih baik,” ujarnya.






