PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar menghadirkan layanan khusus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bagi warga terdampak bencana.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan maupun kehilangan dokumen kendaraan akibat bencana alam. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan sekaligus meringankan beban administrasi masyarakat di masa pemulihan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes M. Reza Chairul Akbar Sidiq, didampingi Kasi BPKB Ditlantas Kompol Awaludin Puhi, menyampaikan bahwa pelayanan regident ini dilaksanakan secara khusus dengan mekanisme yang lebih sederhana dan cepat, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini diambil agar masyarakat yang terdampak bencana tidak semakin terbebani oleh prosedur administrasi yang rumit,” ujar Awaludin, Selasa (3/2).
Dikatakan, pelayanan regident kendaraan bermotor mencakup penggantian dokumen kendaraan yang rusak atau hilang akibat bencana, dengan pendampingan langsung dari petugas Ditlantas Polda Sumbar.
Saat ini, fokus layanan diarahkan pada penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dalam situasi darurat pascabencana, pemohon tidak diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana prosedur normal.
“Untuk pengurusan BPKB hilang, masyarakat cukup membawa identitas diri serta surat keterangan terdampak bencana dari desa atau kelurahan,” katanya.
Sementara itu, bagi pemohon dengan BPKB rusak, diwajibkan menyerahkan BPKB yang rusak disertai hasil cek fisik kendaraan, kemudian seluruh berkas diproses langsung oleh petugas.






