PADANG — Fenomena penyalahgunaan Whip Pink tengah menjadi sorotan serius di Indonesia setelah viral di media sosial. Produk yang sejatinya digunakan untuk kebutuhan industri kuliner ini kini disalahgunakan sebagai zat inhalan oleh sebagian kalangan, khususnya anak muda, sehingga memicu kekhawatiran dari lembaga kesehatan dan aparat penegak hukum.
Whip Pink merupakan produk berbentuk tabung kecil berisi gas Nitrous Oxide (N₂O) atau dikenal sebagai gas dinitrogen oksida. Dalam dunia kuliner, gas ini berfungsi sebagai propellant atau pendorong untuk membuat whipped cream agar mengembang dan memiliki tekstur lembut.
Sementara Warna pink pada kemasan hanya berfungsi sebagai identitas visual produk dan tidak menunjukkan perbedaan kandungan zat dari gas N₂O pada umumnya.
Namun, masalah muncul ketika gas tersebut dihirup secara langsung untuk tujuan rekreasional. Praktik ini dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa menghirup gas N₂O dapat menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen, yang berisiko memicu pusing, pingsan, hingga henti jantung secara mendadak.
Selain itu, penggunaan berulang dalam jangka waktu tertentu dapat merusak fungsi vitamin B12 dalam tubuh yang berperan penting dalam menjaga kesehatan sistem saraf. Dampaknya, pengguna berisiko mengalami kerusakan saraf permanen, gangguan fungsi otak, hingga kelumpuhan. BNN juga menegaskan bahwa penyalahgunaan gas ini dalam dosis tinggi tanpa pengawasan medis dapat berujung pada kematian.
Tren penyalahgunaan Whip Pink dilaporkan tengah marak di kalangan anak muda. Gas ini biasanya dihirup dengan metode “ngebalon”, yakni memasukkan gas ke dalam balon sebelum dihirup, guna memperoleh efek euforia singkat seperti rasa senang berlebih, tertawa tanpa sebab, atau halusinasi ringan.
Meski demikian, secara hukum gas N₂O belum masuk dalam daftar narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kondisi tersebut membuat peredaran Whip Pink masih relatif bebas dan mudah ditemukan di toko daring maupun marketplace.
Isu ini semakin mendapat perhatian publik setelah muncul spekulasi di media sosial yang mengaitkan penyalahgunaan gas tawa dengan kematian tragis seorang selebgram pada akhir Januari 2026. Meski penyebab pasti masih dalam proses pendalaman, peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi masyarakat dan pemerintah.
Menanggapi fenomena ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama BNN menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran produk berbasis gas N₂O. Langkah ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan Whip Pink, khususnya di kalangan generasi muda, serta melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang mengancam jiwa.






