PADANG – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat akan menggelar Operasi Keselamatan Singgalang 2026 selama dua pekan, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi guna menyiapkan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada arus mudik Lebaran.
Pelaksanaan operasi difokuskan pada upaya pembinaan serta pencegahan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan. Ditlantas menilai awal tahun sebagai momentum strategis untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin sebelum memasuki periode lalu lintas padat.
Dalam Operasi personel kepolisian akan mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pemberian teguran simpatik kepada para pengguna jalan.
Direktur Lalu Lintas Kombes Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Polri dalam membangun budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.
“Fokus kami adalah meningkatkan disiplin masyarakat melalui langkah-langkah preemtif dan preventif. Edukasi langsung kami lakukan agar keselamatan berlalu lintas benar-benar menjadi kebutuhan bersama,” ujarnya, Minggu (1/2).
Selain pengawasan terhadap perilaku pengendara, Ditlantas Polda Sumbar juga menaruh perhatian besar pada aspek kelaikan kendaraan, khususnya angkutan umum dan angkutan barang. Pemeriksaan teknis atau ramp check akan digelar di terminal serta sejumlah titik strategis.
Seluruh satuan lalu lintas di jajaran Polda Sumbar telah diarahkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap armada angkutan. Langkah ini bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga tetap memantau sembilan jenis pelanggaran prioritas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan tanpa dokumen lengkap, rotator ilegal, pelat nomor tidak standar, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penyalahgunaan kendaraan angkutan barang, travel ilegal, serta parkir sembarangan di badan jalan.






