Hukum

AP Bobol Swalayan Dayu Mart di Padang Ditangkap Polisi

1
×

AP Bobol Swalayan Dayu Mart di Padang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: AP Bobol Swalayan Dayu Mart di Padang Ditangkap Polisi)

PADANG- Polresta Padang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Swalayan Dayu Mart, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Pelakunya merupakan anak berhadapan dengan hukum berinisial APAE (17).

Kasus ini terungkap setelah pelaku diamankan warga Rawang pada Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB karena dicurigai mencuri uang kotak amal Masjid At-Taqrib. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku tidak hanya terlibat pencurian kotak amal, tetapi juga membobol Swalayan Dayu Mart.

Peristiwa pencurian di swalayan tersebut diketahui terjadi pada Selasa pagi (27/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan laporan korban Rey Ranosa (31), pelaku masuk ke dalam swalayan dengan cara memanjat bangunan di sebelah ruko, lalu membuka paksa pintu menggunakan besi dan alat lain.

Di dalam swalayan, pelaku mengambil sejumlah rokok berbagai merek, uang tunai dari laci kasir, serta uang dari tiga kotak amal. Sebagian barang curian sempat tertinggal di lokasi, sementara sisanya dibawa kabur dan dijual kepada seseorang di kawasan Perumahan Sikapa.

“Uang hasil penjualan rokok sebesar Rp400 ribu digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan seluruh hasil curian telah habis,” kata Yasin, Sabtu (31/1/2026).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa besi, kaki scaffolding, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum.

Kasus tersebut diproses sesuai Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.