PADANG- Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa sebuah telepon genggam yang dibawa oleh seorang pengunjung perempuan berinisial Y, Selasa (27/1/2026).
Percobaan tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengunjung yang hendak membesuk warga binaan berinisial KA di Blok C Imam Bonjol 6. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone yang disembunyikan di balik pakaian dalam pengunjung tersebut.
Setelah temuan itu, petugas segera mengamankan barang bukti dan menerapkan tindakan sesuai prosedur keamanan yang berlaku di rutan. Pengunjung yang bersangkutan langsung diminta meninggalkan area Rutan Kelas IIB Padang dan tidak diperkenankan melanjutkan kunjungan.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang menegaskan bahwa pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung akan terus diperketat sebagai langkah pencegahan masuknya barang-barang terlarang. “Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan”, ujarnya.
Ia juga menyebutkan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut mencerminkan kesiapsiagaan serta profesionalitas petugas dalam menjalankan tugas, sekaligus mendukung terciptanya suasana pemasyarakatan yang aman dan kondusif.






