PADANG -Cegah kriminal, Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pria yang kebetulan membawa senjata tajam jenis clurit di kawasan publik yang ramai pengunjung pada Kamis malam (22/1)
Penangkapan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Samudra, tepatnya di sekitar Masjid Al-Hakim, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat. Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu titik keramaian warga, terutama pada malam hari.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M.Yasin, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan saat personel Unit Opsnal Satreskrim tengah melaksanakan patroli dan penyelidikan terhadap kasus kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang terlihat membawa dan menguasai senjata tajam jenis clurit. Senjata tersebut disimpan di bagian bawah pijakan kaki kendaraan,” ujar M.Yasin.
Operasi dipimpin Opsnal Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas memastikan senjata tajam tersebut dibawa tanpa hak.
Pembawa clurit langsung diamankan diketahui bernama MBS (25). Tim menyita barang bukti berupa satu bilah clurit sepanjang 34 sentimeter serta satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam tanpa nomor polisi. Dibawa ke Mapolresta Padang.
M.Yasin mengatakan, peristiwa tersebut telah dicatat dapan laporan polisi bernomor LP/A/2/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 22 Januari 2026. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami motif kepemilikan senjata tajam tersebut dan kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain,” katanya.
Dikatakan, Polresta Padang akan terus mengintensifkan patroli serta penegakan hukum untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di ruang publik pada malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang sah karena dapat membahayakan keselamatan umum,” kata Yasin.






