PADANG — Seorang juru parkir di kawasan Pasar Raya Padang ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karna diduga mencuri telepon seluler milik seorang jemaah perempuan di musala dekat kamar mandi umum Blok A Pasar Raya Padang, Selasa (20/1/2026).
Pencurian terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat aktivitas masyarakat masih ramai di pusat perdagangan Kota Padang.
Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/44/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 20 Januari 2026.
“Laporan tersebut diajukan oleh korban bernama Yenma Yeni (44), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang,” sebut Yasin, Kamis (22/1/2026).
Dijelaskan, kejadian bermula saat korban menunaikan salat di musala dekat kamar mandi umum Blok A Pasar Raya Padang setelah menjemput anaknya dari sekolah. Saat itu, korban meletakkan tas di shaf perempuan sebelum melaksanakan ibadah.
Tanpa disadari korban, anaknya mengambil satu unit ponsel Infinix Hot 50 Pro warna hitam dari dalam tas dan memainkannya di area shaf laki-laki. Di lokasi tersebut, terdapat seorang pria tak dikenal yang juga sedang melaksanakan salat.
“Anak korban sempat berada di dekat pria tersebut sambil memainkan ponsel,” kata Yasin.
Tak lama kemudian, anak korban hendak pergi ke kamar mandi dan meninggalkan ponsel di atas karpet musala. Karena masih salat, korban tidak menyadari hal tersebut. Usai ibadah, korban mendapati ponselnya telah hilang dan melihat pria yang sebelumnya berada di shaf depan telah meninggalkan musala.
Kecurigaan mengarah pada pria tersebut setelah korban mendapat informasi dari petugas kebersihan bahwa pria itu dikenal dengan inisial AM alias Dedek (24), yang bekerja sebagai juru parkir di kawasan Pasar Raya Padang.
Mendapat informasi tersangka Tim Klewang langsung bergerak dan mendatangi kediaman terduga pelaku di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil ponsel milik korban dan menyimpannya di dalam lemari rumahnya.
“Barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 50 Pro warna hitam dengan dua nomor IMEI telah diamankan,” kata Yasin.
Terduga telah ditahan di sel Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari penanganan perkara.






