PADANG — Seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang akhirnya dapat mengakses layanan pengobatan di rumah sakit setelah memperoleh dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Proses pengurusan administrasi tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui pihak kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). KTP yang telah diterbitkan kemudian diserahkan langsung kepada keluarga yang bersangkutan.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemko Padang atas bantuan dan kepeduliannya,” sebut perwakilan keluarga, Kamis (22/1/2026).
ODGJ yang berdomisili di Jalan Gunung Ledang, RW 5, Kelurahan Gunung Pangilun tersebut sebelumnya tidak memiliki dokumen administrasi kependudukan. Pada Senin (19/1/2026), Disdukcapil Kota Padang turun langsung ke rumah yang bersangkutan untuk melakukan perekaman data.
Lurah Gunung Pangilun, Yos Deki, menjelaskan bahwa setelah KTP diterbitkan, keluarga sudah dapat membawa yang bersangkutan untuk menjalani pengobatan lanjutan di rumah sakit. Namun demikian, keluarga terlebih dahulu diminta mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan gratis.
“Prosesnya diawali dengan surat rekomendasi dari Puskesmas, kemudian dilanjutkan dengan surat keterangan domisili dari kelurahan. Ini menjadi syarat untuk mendapatkan BPJS gratis melalui program unggulan Wali Kota Padang,” jelasnya.
Diketahui, pria berinisial “G” berusia 45 tahun tersebut telah mengalami gangguan mental sejak usia 20 tahun. Selama ini, penanganan yang diterima masih sebatas pengobatan tingkat dasar, sebelum akhirnya dapat dirujuk ke layanan kesehatan yang lebih lengkap.






