PADANG – KAPOLDA Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta, menyampaikan perkembangan positif terkait legalitas pertambangan rakyat di Sumatera Barat. Hal itu disampaikan usai pertemuannya dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tersebut, disepakati bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditargetkan tuntas pada awal Februari 2026. Keputusan ini dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat.
Irjen Gatot menjelaskan, Menteri ESDM telah menginstruksikan jajarannya agar seluruh persyaratan teknis segera dirampungkan. Proses penyelesaian tersebut akan melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama kementerian terkait.
“Bapak Menteri menegaskan agar penetapan WPR sudah selesai di awal Februari. Secara teknis, Pemprov akan berkoordinasi dengan kementerian untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Gatot.
Dikatakan, penetapan WPR merupakan tahapan awal sebelum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang agar aktivitas yang selama ini dilakukan secara ilegal dapat beralih ke jalur resmi.
Menurut Kapolda, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Dengan mekanisme yang legal, masyarakat bisa menambang secara tertib, lingkungan tetap terjaga, dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh rakyat, sesuai prinsip sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” katanya.






