Nasional

WALHI: Pascaizin Dicabut, Rakyat Menunggu Krisis di PULIHkan

4
×

WALHI: Pascaizin Dicabut, Rakyat Menunggu Krisis di PULIHkan

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: WALHI: Pascaizin Dicabut, Rakyat Menunggu Krisis di PULIHkan)

PADANG -Pemerintah baru saja mengumumkan pencabutan 28 izin di Sumatera terkait bencana ekologis, 8 diantaranya berada di Sumatera Barat. Dua bergerak di bidang perkebunan yaitu PT Perkebunan Pelalu Raya (sawit) dan PT Inang Sari (sawit, coklat, manggis). Kedua perusahaan perkebunan ini, dalam data WALHI Sumatera Barat, tercatat HGUnya telah berakhir dan masih dalam proses perpanjangan.

Agak aneh, jika pemerintah menyebut mencabut izinnya. Enam perusahaan lainnya bergerak dibidang hasil hutan kayu, Hutan Alam dan Hutan Tanaman Industri. Total konsesi yang dicabut di Sumatera Barat sekitar 193.903 ha. Pencabutan, harus menjadi langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan.

Untuk konteks Sumatera Barat, PT Perkebunan Pelalu Raya di Kecamatan Palembayan Agam tercatat mengkoversi hutan seluas 550 ha menjadi area perkebunan. Selain itu, perusahaan ini juga berkonflik dengan masyarakat adat Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.

Sudah lebih satu generasi (+25 tahun) masyarakat memperjuangkan, agar tanah ulayatnya dipulihkan. Namun perusahaan dan negara, mengklaim tanah perkebunan yang dikelola oleh PT Perkebunan Pelalu Raya adalah tanah erpacht verponding. Negara tidak pernah bisa membuktikan klaimnya tersebut, meskipun telah diperintahkan oleh putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Kini, apakah hak masyarakat atas tanah ulayatnya akan dipulihkan ? lalu bagaimana tanggung-jawab korporasi dan pemerintah atas akumulasi krisis lingkungan hidup, karena mengkonversi 550 ha hutan untuk perkebunan?

Apakah, hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai atas tanah adatnya akan dipulihkan pada areal konsesi PT Minas Pagai Lumber (78.000 ha), PT Salaki Summa Sejahtera (48.420 ha) dan PT Biomas Andalan Energi (19.875 ha). Lalu bagaimana tanggung-jawab korporasi atas pemulihan fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Kepulauan Mentawai ? pertanyaan yang sama juga berlaku untuk korporasi yang izinnya dicabut dan lokasi usahannya berada di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Perlu dicatat, pencabutan izin hanya tindakan administratif, akan terasa hampa jika tidak dilanjutkan dengan kebijakan yang substantif. Untuk itu, WALHI Sumatera Barat mendesak Negara agar hadir secara nyata dan berani menagih korporasi untuk melaksanakan tanggung-jawabnya memulihkan hak rakyat dan lingkungan.

Sesuai dengan asas “Tanggung Jawab Negara” dan “Pencemar Membayar” sebagaimana diatur dalam UU 32 tahun 2009 sebagaimana terakhir diubah dengan UU 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Setiap korporasi yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib memulihkan fungsi lingkungan hidup dan menanggung biaya pemulihan lingkungan hidup. Namun jika 28 perusahaan sebatas dihukum dengan tindakan administratif pencabutan izin, maka dalam pandangan WALHI, Negara resmi melakukan Impunitas.

Sebelumnya, tahun 2024 pemerintah juga merilis pencabutan konsesi perusahaan a.n PT Multi Karya Lisun Prima di Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat. Tahun 2025, eks konsesi tersebut juga sedang ada proses perizinan baru. Hal serupa terjadi di Kabupaten Solok Selatan, pasca konsesi PT Andalas Merapi Timber seluas 28.840 ha, Gubernur Sumatera Barat merekemondasikan esk konsesi tersebut untuk PBPH baru a.n PT Bumi Rangkiang Sejahtera jauh lebih luas, yaitu +- 43.591 ha.

Selanjutnya, di Pulau Sipora Kabupaten Kepulauan Mentawai pemerintah tercatat memproses PBPH PT Sumber Permata Sipora seluas 20.706 ha, padahal elemen masyarakat adat dan masyarakat sipil telah menyuarakan penolakan penerbitan izin eksploitasi kayu di Pulau Sipora, sebagai pulau kecil yang rentan terhadap bencana ekologis.

WALHI Sumatera Barat mengingatkan: Kebijakan pencabutan izin di Sumatera Barat jangan dijadikan transisi ganti baju, dari pemain lama ke pemain baru. Negara harus kembali ke mandatnya, memulihkan hak-hak rakyat dan lingkungan, demi terwujudnya keadilan sosial-ekologis di Sumatera Barat. (R)

Narahubung Tommy Adam: 081288202488.
Indah Suryani: 083117638606.