Hukum

Pedagang Kawasan Pasar Raya Padang Kembali Ditertibkan

1
×

Pedagang Kawasan Pasar Raya Padang Kembali Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Pedagang Kawasan Pasar Raya Padang Kembali Ditertibkan )

PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban di kawasan Pasar Raya Padang, Senin (20/1/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak pedagang kaki lima (PKL) serta kendaraan yang memanfaatkan selasar sebagai lokasi berjualan dan parkir liar.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah berbagai upaya persuasif sebelumnya tidak pernah diindahkan.

“Peringatan sudah berulang kali kami sampaikan, baik kepada PKL maupun pemilik kendaraan yang parkir di selasar. Namun pelanggaran masih terus terjadi,” ujar Chandra.

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Padang. Kendaraan yang terjaring penertiban selanjutnya diserahkan kepada Dishub untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Tindakan tegas ini terpaksa kami lakukan karena teguran petugas tidak dipatuhi,” kata dia.

Kepada pedagang petugas mengajak untuk menjaga ketertiban umum dengan mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukan demi kepentingan bersama.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengedepankan kepentingan pribadi dengan mengorbankan hak publik. Penertiban akan terus kami lakukan jika pelanggaran masih ditemukan,” sebut Chandra.