PADANG- GUNA menekan maraknya pertambangan ilegal, Pemprov Sumbar menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah strategis jangka panjang.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyatakan, WPR merupakan solusi berkeadilan dalam tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. “Pemerintah tidak bertujuan melegalkan praktik ilegal, melainkan menyediakan ruang legal bagi masyarakat agar dapat melakukan aktivitas pertambangan secara sah, aman, dan bertanggung jawab”, ujarnya. (19/1/2026)
WPR bukan untuk membenarkan kegiatan yang melanggar hukum, tetapi sebagai wadah bagi masyarakat lokal agar bisa menambang sesuai aturan, memperhatikan keselamatan kerja, serta menjaga lingkungan.
Kata gubernur Saat ini, Pemprov Sumbar tengah mengajukan pembentukan WPR kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan adanya WPR, diharapkan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas PETI memiliki alternatif usaha yang legal dan terkontrol.
Mahyeldi menegaskan, kerusakan lingkungan akibat PETI dapat menimbulkan dampak berkepanjangan. Oleh karena itu, selain penertiban, pemerintah juga menyiapkan solusi agar masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Penanganan PETI di Sumbar, kata Mahyeldi, dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum. Kewenangan penegakan hukum berada pada pemerintah pusat dan kepolisian, sementara pemerintah daerah berperan dalam pencegahan, penataan wilayah, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Gubernur Sumbar telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar dengan penekanan pada koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi PETI, edukasi masyarakat, serta pelaporan berkala.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban PETI yang saat ini aktif melakukan penindakan di lapangan.
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mengungkapkan, aktivitas PETI di Sumbar diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Akibat aktivitas tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp9 triliun.
“Dampak PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan, lahan pertanian, kualitas air sungai, serta mengancam kesehatan masyarakat,” kata Helmi.
Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR kepada Kementerian ESDM yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.
Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR rampung, demi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang tertib dan berkelanjutan di Sumatera Barat.





