PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sabtu (17/1/2026) dinihari lakukan patroli dan pengawasan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Patroli menyasar kesejumlah titik strategis, dimulai dari kawasan Jalan Niaga, dilanjutkan ke Jalan Batang Arau, hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan kegiatan tersebut guna menegakkan peraturan daerah di wilayah Kota Padang.
“Saat melakukan pengawasan di Kecamatan Padang Selatan, kami masih menemukan satu tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meski waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB,” ujarnya.
Aktivitas di Cafe tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kota Padang.
Petugas langsung menghentikan aktivitas tempat hiburan malam tersebut serta mengamankan lokasi. Selain itu, pemilik usaha juga diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan.
“Tempat hiburan malam ini sebelumnya sudah pernah diberikan surat panggilan, namun masih kembali ditemukan pelanggaran,” kata Rio Ebu.
Ia mengatakan, hasil pengawasan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemilik usaha terancam sanksi tegas, mulai dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) hingga penyegelan tempat usaha. Kami menunggu hasil penyelidikan dari PPNS Satpol PP Padang,” ujarnya.






