PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat tangkap delapan pria yang diduga terlibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Talamau.
Penindakan dilakukan dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, mengatakan operasi tangkap tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di daerah mereka.
“Benar, penindakan dilakukan setelah kami menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas PETI di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau,” ujar Agung, Jumat (16/1/2026).
Mendapatkan laporan Satreskrim bergerak kelokasi, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
“Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan delapan orang di lokasi,” jelasnya.
Kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang berperan sebagai operator alat berat, satu orang helper, satu pengawas lapangan, dan empat lainnya sebagai pekerja lapangan atau anak bok.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator PC 210F merek SDLG warna kuning, dua alat dulang emas berbahan kayu, tiga lembar karpet plastik warna hijau, satu timbangan digital merek CHQ HWH Pocket Scale, serta pasir yang diduga bercampur butiran emas.
Polisi tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas secara ilegal. Jika masih ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam regulasi Cipta Kerja dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.





