PASAMAN — Berantas pertambangan tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat kembali dilakukan. Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Provinsi Sumbar melanjutkan operasi penertiban di wilayah Kabupaten Pasaman dengan menyasar Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, pada Kamis malam (15/1/2026).
Operasi lanjutan dari penertiban sebelumnya di Jorong Lubuk Aro, Kecamatan Rao. Tim gabungan yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Sumbar, unsur TNI, Satpol PP, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar mendapati satu unit alat berat yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa meski tidak menemukan pelaku di lokasi karena telah lebih dulu meninggalkan area tambang, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik PETI.
“Tim menemukan satu unit alat berat merek Komatsu, box penyaring material, serta tenda. Monitor alat berat kami sita untuk keperluan penyelidikan, sedangkan tenda, box, dan perlengkapan lainnya dimusnahkan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali,” kata Helmi.
Sebagai langkah penegasan, petugas juga memasang garis polisi serta spanduk larangan di lokasi penambangan guna mencegah aktivitas serupa terulang.
Helmi menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menekan praktik PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
Untuk jangka panjang, Pemprov Sumbar terus mengupayakan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang nantinya menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian ESDM.
“Kami berharap WPR dapat segera ditetapkan sehingga masyarakat memiliki payung hukum untuk menambang secara legal, tertib, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Kepada masyarakat, khususnya warga Muaro Tambangan, diminta agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal sembari menunggu proses legalitas tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, menyatakan dukungan penuh kepolisian terhadap langkah Pemprov Sumbar dalam memberantas PETI.
“Alat berat yang ditemukan akan kami jadikan bagian dari penyelidikan. Polri mendukung upaya penetapan WPR agar masyarakat dapat bekerja secara aman dan lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, legalitas pertambangan tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga berdampak positif bagi pendapatan negara serta perlindungan lingkungan.





