PADANG- Menyibak Pembiaran: Bagaimana PETI Merusak Alam, Adat, dan Hak Perempuan Minang. Oleh Tanty Herida
Kepala Divisi Manajemen Pengetahuan LP2M.
Apa yang terjadi di Sungai Sibinail, hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Rokan, bukan sekadar tambang emas ilegal. Ini adalah kejahatan lingkungan terbuka yang dibiarkan oleh pihak berwenang, dijalankan di hadapan aparat, dan dibayar dengan kekerasan terhadap rakyat—terutama perempuan. Ratusan hektar lahan hancur, sungai mati perlahan, dan penganiayaan brutal terhadap Nenek Saudah (67 tahun) menjadi bukti, bahwa ketika hukum dilumpuhkan, kekerasan menjadi alat.
Temuan WALHI Sumatera Barat melalui survei lapangan dan citra satelit resolusi tinggi menunjukkan puluhan titik PETI beroperasi terang-terangan: lubang galian, kolam racun, sungai yang berubah warna, dan jalan tambang yang saling terhubung. Ini bukan aktivitas sembunyi-sembunyi. Jarak lokasi tambang yang hanya sekitar dua kilometer dari Mapolsek Rao membuktikan satu hal: aparat penegak hukum tahu dan memilih diam. Diamnya aparat adalah kejahatan ldengan cara tidak bertindak.
Pembiaran ini secara langsung melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara juga menginjak-injak nilai keadilan sosial dalam Pancasila, ketika emas ilegal dilindungi, sementara warga dibiarkan menjadi korban.
Secara hukum, PETI Sungai Sibinail adalah pelanggaran berlapis:
Melakukan pencemaran lingkungan sebagaimana dinyatakan Pasal 69 huruf a UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, melakukan penambangan secara illegal sebagaimana larangan dalam Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba, dan telah merusak kawasan hutan sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf f UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.
Namun pemerintah daerah dan pemerintah pusat gagal total menjalankan kewenangan pengawasan. Kegagalan ini bukan teknis, melainkan politik: “memilih menoleransi kejahatan lingkungan sebagai bagian dari strategi menjaga kestabilan kekuasaan.”
Lebih dari itu, ini adalah kejahatan hak asasi manusia. Negara lalai menjalankan kewajiban melindungi warganya dari kekerasan aktor non-negara. Penganiayaan terhadap Nenek Saudah adalah bukti bahwa pembiaran PETI telah menciptakan iklim teror. Hak atas rasa aman, hak atas lingkungan sehat, dan hak atas hidup bermartabat dilanggar sekaligus.
Dalam kajian perempuan dan perspektif ekofeminis, Sungai Sibinail memperlihatkan wajah paling telanjang dari kekerasan berbasis gender. Alam diperas tanpa batas, dan perempuan yang mempertahankan air serta tanah justru dipukul, diancam, dan disingkirkan.
Ini adalah pelanggaran langsung terhadap kewajiban negara dalam CEDAW (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Negara tidak hanya gagal melindungi perempuan, tetapi secara aktif menciptakan kondisi yang memungkinkan kekerasan terhadap perempuan terjadi.
Ironis dan memalukan, semua ini terjadi di Minangkabau—masyarakat matrilineal yang menjunjung sako dan pusako sebagai warisan perempuan untuk anak cucu. Hari ini, pusako digerus alat berat tambang ilegal, sementara lembaga adat kehilangan nyali. Kehilangan nyali ini
mengungkap kontradiksi dalam sistem itu sendiri: meski pusako diwariskan melalui garis perempuan, ruang suara perempuan dalam pengambilan keputusan di kerapatan adat seringkali terbatas. Dominasi ninik mamak (pemimpin adat laki-laki) dalam posisi strategis dapat meminggirkan kepentingan perempuan sebagai pemegang sah hak waris, melemahkan respons kolektif terhadap ancaman. Ketika adat bungkam dan negara bersekongkol dengan pembiaran, yang dirampas bukan hanya tanah, tetapi masa depan generasi Minangkabau.
Rekomendasi Kebijakan
Penghentian total PETI Sungai Sibinail melalui operasi penegakan hukum terpadu oleh Polri, KLHK, dan Kementerian ESDM, tanpa tebang pilih.
Evaluasi dan penindakan aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam perlindungan aktivitas PETI, sebagai bentuk akuntabilitas institusi negara.
Pemulihan ekologis hulu DAS Rokan dengan pendekatan berbasis keadilan ekologis dan partisipasi masyarakat, terutama perempuan terdampak. Perlindungan hukum bagi perempuan pembela HAM dan pembela lingkungan, termasuk jaminan keamanan, pendampingan hukum, dan pengakuan peran mereka dalam pengelolaan sumber daya alam.
Penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan sumber daya alam serta integrasi perspektif gender dan HAM dalam kebijakan lingkungan dan pertambangan.
Revitalisasi peran lembaga adat Minangkabau untuk mengawal sako dan pusako, memastikan eksploitasi sumber daya alam tidak merampas hak generasi mendatang.





