PADANG — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap warga terdampak bencana yang mengalami penurunan kondisi ekonomi.
Hal itu dinilai penting agar masyarakat yang terdampak dan kini masuk dalam kategori miskin dapat diusulkan sebagai penerima berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketersediaan anggaran untuk bantuan sosial masih mencukupi. Menurutnya, warga yang kehilangan penghasilan akibat bencana berhak mendapatkan perlindungan sosial dan layanan kesehatan gratis.
“Anggarannya tersedia. Warga terdampak bencana yang kini masuk kategori miskin berhak menerima PKH dan PBI. Dengan begitu, mereka tetap memiliki jaminan hidup yang layak dan akses layanan kesehatan tanpa biaya, setidaknya selama satu tahun,” kata Tito Karnavian.
Hal itu disampaika dalam Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi yang digelar di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (13/1/2026).
Sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera, Mendagri mengungkapkan bahwa hasil pembersihan data penerima PKH dan PBI selama enam bulan terakhir menemukan sekitar 3,97 juta penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat, di antaranya karena telah meninggal dunia atau berstatus sebagai aparatur sipil negara.
“Setelah data dibersihkan, otomatis tersedia ruang anggaran untuk usulan penerima baru. Anggaran tersebut dapat dialokasikan bagi masyarakat terdampak bencana. Kuncinya ada pada bupati dan wali kota, segera lakukan rekap data dan diusulkan ke Kementerian Sosial,” tegasnya.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti instruksi Mendagri, termasuk mempercepat pendataan warga terdampak agar dapat segera mengakses bantuan dari pemerintah pusat.
“Kami akan mendorong bupati dan wali kota agar melakukan pendataan secara cepat dan tepat sasaran. Ini penting agar warga yang benar-benar terdampak memperoleh perlindungan sosial dan jaminan layanan kesehatan,” ujar Mahyeldi.
Selain bantuan sosial, Gubernur juga mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar segera mengajukan permohonan cadangan beras pemerintah ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat terdampak bencana.
Dalam rapat tersebut, Mahyeldi menyampaikan harapan agar pemerintah pusat tidak melakukan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah terdampak bencana, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumbar dapat berjalan lebih optimal.





