Hukum

Satpol PP Padang Razia dan Sita Barang Pedagang Kaki Lima

0
×

Satpol PP Padang Razia dan Sita Barang Pedagang Kaki Lima

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Satpol PP Padang Razia dan Sita Barang Pedagang Kaki Lima)

PADANG -Tegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL), dengan menyita beberapa barang dagangan, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas dan tidak bersifat sewenang- wenang.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, di keterangan menjelaskan bahwa kewenangan penertiban berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tugas Satpol PP dalam menegakkan Perda serta Peraturan Kepala Daerah.

Secara teknis, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.

Baca Juga  Satpol PP Padang Razia PKL Gunakan Fasilitas Umum

“Penertiban PKL dilakukan karena adanya pelanggaran Perda, seperti berjualan di lokasi yang dilarang atau menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya,” kata Chandra, Rabu (14/1/2026).

Satpol PP bersifat penertiban nonyustisial yang dilaksanakan secara bertahap. Prosesnya diawali dengan pendekatan persuasif, mulai dari sosialisasi hingga pemberian teguran lisan maupun tertulis.

Terkait pengamanan barang dagangan, Chandra menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya bersifat sementara dan dilakukan sesuai prosedur. “Barang yang diamankan akan didata dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya sesuai ketentuan. Tidak ada penyitaan barang secara permanen,” katanya.

Baca Juga  Pengedar Sabu Ditangkap Intel Kodim 0307 di Padang Panjang

Aturan ini menjadi dasar dalam menentukan zona yang diperbolehkan maupun dilarang untuk aktivitas berjualan. Petugas dilarang melakukan tindakan di luar prosedur maupun menggunakan kekerasan berlebihan.

Melalui penegakan aturan yang konsisten dan humanis, pemerintah daerah berharap dapat mewujudkan keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM yang beraktivitas sebagai PKL.