Hukum

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Fasum

0
×

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Fasum

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo:

PADANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bongkar lima bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (12/1/2026).

Bangunan yang dibongkar diketahui menempati badan jalan serta saluran drainase, sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum dan berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP Kota Padang bersama unsur Kecamatan Pauh dan Kelurahan Cupak Tangah.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan setelah upaya persuasif tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.

Baca Juga  Pemilik Kafe Serang Petugas Satpol-PP Saat Penertiban di By Pass Km 12

“Sebelumnya kami telah menyampaikan peringatan serta menerbitkan surat perintah bongkar dengan tenggat waktu 3×24 jam. Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, maka penertiban terpaksa dilakukan,” kata Chandra.

Penataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.