Berita

Pemko Padang Resmikan Dua Taman Kota Baru, Parkir Gratis untuk Warga

0
×

Pemko Padang Resmikan Dua Taman Kota Baru, Parkir Gratis untuk Warga

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Pemko Padang Resmikan Dua Taman Kota Baru, Parkir Gratis untuk Warga)

PADANG — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi mengoperasikan dua ruang terbuka hijau (RTH) baru yang diperuntukkan bagi masyarakat. Kedua taman diharapkan menjadi ruang rekreasi publik yang nyaman sekaligus memperkuat kualitas lingkungan perkotaan.

Dua taman yang mulai dibuka sejak 1 Januari 2026 itu masing-masing adalah Taman Rimbo Kaluang di Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, serta Taman Aliran Kenangan yang berlokasi di Jalan Sultan Syahril, Kecamatan Padang Selatan.

Kepala Bidang Pertamanan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P2LH) DLH Kota Padang, Chandra, menyebut pembangunan taman kali ini dilakukan dengan kualitas yang lebih baik dibandingkan sebelumnya, baik dari sisi estetika maupun kenyamanan pengunjung.

Taman Rimbo Kaluang dibangun di atas lahan seluas 1.645 meter persegi, sementara Taman Aliran Kenangan memiliki area yang lebih luas, mencapai 2.600 meter persegi. Kedua taman dirancang sebagai oase hijau yang mampu memberikan kesejukan dan ruang interaksi sosial bagi warga.

Baca Juga  Cegah Narkoba Masa Nataru, KAI Bersama BNN Sumbar Random Check P4GN

“Kita ingin taman ini benar-benar menjadi ruang publik yang nyaman. Kalau taman sudah terawat dengan baik, masyarakat akan semakin tertarik datang, menikmati keindahan, kerapian, serta kualitas udara yang lebih segar,” ujar Chandra, Senin (12/1/2026).

Untuk menjaga kenyamanan tersebut, DLH Kota Padang menyiagakan petugas kebersihan setiap hari dengan sistem kerja tiga shift. Langkah ini dilakukan agar kebersihan taman tetap terjaga dari pagi hingga malam.

“Kebersihan menjadi prioritas utama sesuai arahan pimpinan. Taman ini harus kita jaga semaksimal mungkin agar keindahannya terus terpelihara,” kata Chandra.

Baca Juga  Bupati Agam Tetapkan Status KLB Kasus Keracunan Massal di Lubukbasung

Pemko Padang juga memberlakukan kebijakan parkir gratis di kedua taman tersebut. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Padang untuk memudahkan masyarakat mengakses fasilitas publik tanpa beban biaya tambahan.

DLH bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan ketertiban di area parkir. Sejumlah rambu dan papan informasi parkir gratis telah dipasang di sekitar lokasi taman.

“Arahan dari Pak Wali Kota jelas, tidak ada pungutan parkir di kawasan taman ini. Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub dan memasang plang parkir gratis,” jelas Chandra.

Masyarakat diminta untuk turut menjaga dan merawat fasilitas publik tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.