PADANG — kuasa Hukum dan Pengurus Perkumpulan PGAI mengklarifikasi terjadinya premanisme terhadap penghuni rumah singgah Pasaman yang berada di dalam naungan Perkumpulan PGAI Padang.
Sebelumnya diberita adanya tindakan pengusiran secara premanisme terhadap puluhan orang pendamping pasien asal Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat yang terjadi di rumah singgah di Jalan Dr. H. Abdullah Ahmad Nomor 2, Kota Padang.
Menanggapi hal tersebut, Pihak Perkumpulan PGAI dalam gelaran pers bantah keras adanya perlakuan premanisme terhadap penghuni rumah singgah tersebut.
“Tidak ada yang namanya premanisme, yang dilakukan adalah telah dilakukan pemberitahuan untuk mengosongkan tempat tersebut yang dilakukan oleh petugas perkumpulan PGAI”, kata Febrianto Akbar Perkasa SH ketika memberikan keterangan dengan awak media Senin 12 Januari 2026. Dikantor Perkumpulan PGAI Padang.
Dijelaskan Febrianto Akbar Perkasa bahwa kepemilikan atau ke pengurusan yang sah secara legalitas Perkumpulan PGAI yang sebelumnya bernama yayasan PGAI adalah pihak mereka sebagai pengelola sah dengan didukung dokumen berupa sertifikat dari Badan Pertanahan dan surat Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan tanda tangan Mentri pendidikan saat itu M.Nuh.
“Justru kami mempertanyakan mereka, mereka selama ini mengaku sebagai pengelola, ini harus diperjelas dan kami sudah membawa ini keranah hukum, namun sayang hingga sekarang belum ada jawaban yang jelas”, ujarnya.
Sementara, H. Marwan selaku pengurus bidang pengelolaan aset menambahkan, Perkumpulan PGAI secara legalitas sebagai Nazhir rumah wakaf telah diperkuat dengan adanya Lima sertifikat sebagai aset.
“Sejak 27 Juni 2023 Perkumpulan PGAI secara sah dan legal menguasai lahan seluas 4,2 hektar, meskipun ada beberapa lahan masih dikuasai oleh orang lain yang tidak berhak secara legalitas” ujarnya didampingi pengurus lainya Dra H. Desmiwarni.
Pengurus Perkumpulan PGAI saat ini berharap pihak terkait dan berwenang dapat segera turun tangan dalam penyelesaian konflik.





