PADANG — Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Pada Jumat (9/1/2026), kembali melaksanakan pengawasan rutin terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dengan memanfaatkan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran. Pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang.
Dilapangan petugas masih mendapati PKL yang berjualan di atas fasilitas umum, antara lain di kawasan depan Taman Rimbo Kaluang, Jalan S. Parman, area depan Makam Pahlawan, serta sepanjang Jalan M.H. Thamrin.
Kata Chandra, pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan dan teguran kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, saat pengawasan kembali dilakukan, pelanggaran serupa masih ditemukan.
“Meski sudah diberikan peringatan sebelumnya, masih ada pedagang yang belum mengindahkan aturan,” ujarnya.
Sebagai langkah penegakan, Satpol PP melakukan penertiban dan mengamankan sejumlah perlengkapan dagangan, seperti tenda, tabung gas, spanduk promosi, serta kursi.
Kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan Kota Padang yang tertib, nyaman, dan indah.





