PADANG — Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak tegas sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar ketentuan jam operasional. Dalam operasi pengawasan dini hari yang digelar di wilayah Kecamatan Padang Barat, Jumat (9/1/2025), petugas menemukan tiga lokasi usaha masih beroperasi di luar batas waktu yang diizinkan.
Razia dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama. Dari enam lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan, meliputi tempat hiburan malam, rumah kos, dan penginapan. Tiga terbukti tetap beroperasi hingga sekitar pukul 04.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa operasional tempat hiburan malam secara tegas dibatasi maksimal hingga pukul 02.00 WIB. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan peraturan daerah dan wajib ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap pelanggaran yang ditemukan tidak bisa ditoleransi. Ini bagian dari konsistensi penegakan Perda untuk menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat,” kata Chandra.
Aktivitas usaha yang melampaui jam operasional bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar, petugas melakukan penghentian sementara aktivitas dan menyiapkan langkah administratif lanjutan sesuai ketentuan perundang -undangan.
Razia dilanjutkan ke kawasan Batang Arau, adanya laporan masyarakat terkait aktivitas kumpul muda- mudi hingga larut malam. Di lokasi itu petugas mendapati dugaan konsumsi minuman beralkohol.
“Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum merupakan pelanggaran. Seluruh pihak yang terjaring kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di proses sesuai aturan,” ungkapnya.
Para pelaku usaha yang terlibat juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan administratif sebagai bagian dari proses penegakan hukum.





