PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan penertiban guna menjaga kenyamanan ruang publik. Selasa (6/1/2026) siang dengan menyasar kawasan Pasar Raya, jalan protokol, hingga sejumlah tempat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dikatakannya, pemerintah daerah tidak melarang aktivitas ekonomi masyarakat, namun penggunaan fasilitas umum harus tetap memperhatikan hak pengguna jalan dan estetika kota.
“Setiap warga memiliki hak untuk berusaha, namun hak pejalan kaki, pengendara, serta kepentingan umum lainnya juga harus dilindungi,” ujar Chandra.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas masih mendapati sejumlah pedagang yang memanfaatkan badan jalan dan fasilitas umum untuk berjualan meskipun telah diberikan peringatan sebelumnya. Terhadap pelanggaran tersebut, Satpol PP melakukan penertiban dan mengamankan lapak sebagai barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuannya agar Kota Padang tertata dengan baik, aman, tertib, dan nyaman untuk seluruh warga,” katanya.
Satpol PP Kota Padang pun mengimbau para pedagang agar memanfaatkan lokasi yang telah ditetapkan serta mematuhi peraturan demi terciptanya ketertiban bersama.





