Hukum

Bangunan Liar di Fasum Cupak Tangah Dibongkar Satpol PP Padang

0
×

Bangunan Liar di Fasum Cupak Tangah Dibongkar Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Bangunan Liar di Fasum Cupak Tangah Dibongkar Satpol PP Padang)

PADANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Pauh membongkar sebuah bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Raya Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin (5/1/2026).

Pembongkaran dilakukan pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan sebelumnya. Satpol PP bersama pihak kecamatan telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pemilik membongkar bangunan tersebut secara mandiri.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, keterangannya mengatakan, tindakan pembongkaran terpaksa dilakukan karena hingga batas waktu yang ditentukan, bangunan masih terlihat berdiri.

Baca Juga  Kepolisian Pasaman Peredaran dan Pohon Ganja

“Sudah kita berikan waktu, namun tidak ada upaya pembongkaran dari pemilik. Oleh karena itu, pembongkaran terpaksa dilakukan oleh petugas,”

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum.

Chandra mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas fasum. Bagi warga yang ingin beraktivitas atau berjualan, ia meminta agar menggunakan lokasi yang telah disediakan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Sekda Bukittinggi Martias, Jadi Termohon di Sidang KI Sumbar

“Kita berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,”