Hukum

Satpol PP Padang Razia Trantibum, Gepeng dan Pengemis Ditertibkan

1
×

Satpol PP Padang Razia Trantibum, Gepeng dan Pengemis Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Ket photo: Satpol PP Padang Razia Trantibum, Gepeng dan Pengemis Ditertibkan)

PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang razia ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) dengan menyisir sejumlah ruas jalan utama yang ramai aktivitas, Minggu (4/1/2026).

Patroli difokuskan pada kawasan rawan pelanggaran, mulai dari Jalan Jati, Mangunsarkoro, Adinegoro, hingga sepanjang jalur By Pass. Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan, pelaku pungutan liar, serta aktivitas lain yang memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya.

Keberadaan gepeng dan pengemis di sejumlah persimpangan, terutama kawasan lampu merah, dinilai kerap mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan diri sendiri maupun pengendara. Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada pihak -pihak yang kedapatan melanggar ketentuan trantibum.

BACA JUGA  4 Kasus TPPO di Sumbar Terungkap

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa razia merupakan kegiatan rutin yang diperkuat dengan laporan masyarakat.

“Banyak pengaduan yang masuk terkait aktivitas pengemis dan gelandangan yang meresahkan serta memicu kemacetan, khususnya di persimpangan jalan. Karena itu, kami lakukan penertiban secara berkelanjutan,” ujarnya sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Gepeng dan pelanggar trantibum yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan, selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial agar mendapat pembinaan.

BACA JUGA  21 Orang Muda-Mudi Diamankan Satpol PP Padang