10 Warga Binaan Rutan Padang Terima Remisi Khusus Natal 2025
PADANG — Sebanyak 10 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilakua positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, usai pelaksanaan ibadah Natal bersama di Gereja Rutan Padang, Kamis (25/12/2025).
Remisi diberikan khusus kepada narapidana beragama Protestan dan Katolik.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, mengatakan bahwa pemberian remisi telah melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tidak tercatat dalam register, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian,” ujar Mai.
Remisi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan selama menjalani masa pidana.





